Al-Muhajirin

Keutamaan Shalat Sunnah di Rumah
إِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ
Sesungguhnya shalat seseorang yang paling afdhal adalah shalat yang dikerjakan di rumahnya, kecuali shalat wajib. [HR. Bukhari 731, Muslim 1861 dan yang lainnya]
Namun, bagaimana jika dikerjakan di rumah menyebabkan kita tidak mendapatkan shaf pertama untuk berjamaah? Lebih dianjurkan untuk shalat rawatib qabliyah di masjid, agar mendapat shaf pertama ketika shalat berjamaah.

Tata Tertib Pemilihan Ketua RW

PERATURAN
  PEMILIHAN KETUA RW 09 GRAHA INDIRA
  PERIODE 2015 - 2018
  KELURAHAN MEKARBAKTI, KECAMATAN PANONGAN
  KABUPATEN TANGERANG, BANTEN
 
  BAB I
  KETENTUAN UMUM

Dalam pelaksanaan pemilihan ketua RW 09 yang dimaksud dengan:

1.   Wilayah adalah Perumahan Graha Indira Kelurahan Mekarbakti , Kecamatan Panongan, Kab. Tangerang

2.   Perangkat wilayah dimaksud adalah Ketua RW dan para pengurusnya, Ketua RT dan para pengurusnya.

3.   Pemuka Masyarakat adalah tokoh-tokoh Masyarakat seperti tokoh agama, profesional, praktisi pendidikan, praktisi politik, organisasi wanita, pemuda dan cendekiawan yang bertempat tinggal di wilayah Perumahan Graha Indira

4.   Bakal Calon Ketua RW 09 adalah warga terpilih yang dapat diusung oleh warga dalam satu RT atau lebih (pecalonan bersama) dengan ketentuan setiap RT diperbolehkan mengajukan 1 (satu) atau lebih Bakal Calon Ketua RW

5.   Calon Ketua RW adalah Bakal Calon Ketua RW yang dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh panitia pemilihan

6.   Saksi adalah warga yang diberi mandat oleh Calon Ketua RW 09 untuk mengawasi jalannya proses pemilihan Ketua RW 09

BAB II
KEPANITIAAN

1.   Panitia pemilihan ketua RW adalah organisasi yang terdiri dari sekelompok orang yang telah dipercaya melalui musyawarah tingkat RW untuk menyelenggarakan pemilihan

2.   Panitia bekerja dengan mendapat legalitas berupa surat mandat dari ketua RW di wilayah Perumahan Graha Indira.

3.   Tugas Dan Wewenang Panitia Pemilihan Ketua Rukun Warga :

a.   Menyusun Tata Tertib & Mekanisme pemilihan ketua RW 09.

b.   Menerima Pendaftaran Bakal Calon Ketua Rukun Warga 09.

c.   Menghimpun berkas dan usulan pencalonan.

d.   Melakukan pemeriksaan keabsahan persyaratan bakal Calon.

e.   Menetapkan pemilih dan calon ketua RW.

f.   Menyiapkan kelengkapan teknis administrasi pemilihan.

g.   Melaksanakan proses pemilihan dan perhitungan suara.

h.   Menjaga keamanan kertas suara.

i.   Memimpin sidang musyawarah pemilihan Ketua Rukun Warga 09.

j.   Membuat berita acara pemilihan & pelantikan.

k.   Melaporkan hasil-hasil pemilihan kepada forum musyawarah RW 09.

4.   Dalam melaksanakan pekerjaan panitia dibantu oleh para seksi – seksi sesuai kebutuhan.

5.   Untuk menjunjung tinggi kredibilitas, tanggung jawab, jujur, dan berkeadilan terhadap penyelenggaraan dimaksud maka panitia harus independent.

6.   Bagi panitia pemilihan yang dicalonkan / ingin mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Ketua RW 09 harus menyertakan Surat Pengunduran Diri.

7.   Klausul Bab II : pasal 1 (satu) ayat 5 (lima) bersifat mutlak.

BAB III
SYARAT-SYARAT CALON KETUA RW

1.   Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2.   Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945

3.   Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintahan

4.   Berkelakuan Baik, Jujur, Adil, Cerdas Dan Berwibawa

5.   Sehat jasmani dan rohani

6.   Berpendidikan minimal SMP atau sederajat (dibuktikan dengan ijazah)

7.   Warga Negara Indonesia yang berusia sekurang – kurangnya 21 tahun (sudah menikah) dan usia maximal 60 tahun terhitung sampai dengan pemilihan

8.   Terdata di RT masing – masing menjadi warga Perumahan Graha Indira (dibuktikan dengan KTP dan terdaftar dalam kartu keluarga) atau berdomisili tetap di wilayah Perumahan Graha Indira.

9.   Mempunyai kemauan, kemampuan, kepemimpinan (leadership), peka dan kepedulian social yang tinggi.

10. Ketua RW 09 dicalonkan dan diusulkan oleh masing-masing RT yang berada dibawah lingkungan RW.09 atau individu-individu independent yang mencalon sendiri kepada panitia pemilihan ketua RW09 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

11. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, tidak ada calon yang diusulkan atau RT tidak mengusulkan calon Ketua RW, maka secara otomatis Ketua RT dari RT yang bersangkutan (RT yang tidak mengusulkan calon) dianggap sebagai calon Ketua RW.

12. Mengisi dan menyerahkan berkas & Persyaratan Pendaftaran Calon Ketua Rukun Warga 09 yang telah disediakan oleh panitia di Sekretariat Panitia Pemilihan RW 09.

13. Bagi Bakal Calon tidak lolos seleksi administrasi dinyatakan GUGUR & keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat, kemudian kepada semua pihak yang terkait agar menjaga serta memelihara kerukunan & ketertiban

BAB IV
SYARAT-SYARAT PEMILIH

1.   Pemilih adalah setiap kepala keluarga (suami atau isteri) yang berdomisili dan atau bertempat tinggal di lingkungan RW.09 perumahan Graha Indira.

2.   Setiap keluarga, suami atau isteri memiliki 1 (satu) hak suara yang tidak dapat diwakilkan.

3.   Daftar Pemilih ditentukan berdasarkan data yang tercatat pada masing-masing RT di lingkungan tempat tinggal dan atau domisili Pemilih .

4.   Data Daftar Pemilih diserahkan oleh masing-masing RT kepada Panitia Pemilihan Ketua RW.09, dalam kurun waktu yang ditentukan oleh Panitia Pemilihan.

5.   Berdasarkan data Daftar Pemilih yang diperoleh dari masing-masing RT, Panitia Pemilihan Ketua RW.09 mensyahkan Daftar Pemilih dan menentukan jumlah Pemilih dan atau jumlah suara Pemilih.

6.   Panitia Pemilihan Ketua RW.09 akan mensosialisasikan daftar Pemilih yang telah disyahkan dan jumlah suara Pemilih kepada seluruh RT dilingkungan RW.09.

7.   Pemanggilan pemilih untuk memberikan suaranya, dilakukan dengan surat pemberitahuan tertulis dari Panitia Pemilihan Ketua RW09.

8.   Kertas suara akan diberikan oleh Panitia Pemilihan Ketua RW09 pada saat hari pelaksanaan pemberian suara di TPS pada RT masing-masing pemilih, atau dengan cara lain yang akan ditentukan oleh Ketua Panitia Pemilihan Ketua RW09.

BAB V
SAKSI-SAKSI
Pasal 1
SYARAT & KEWAJIBAN SAKSI

1.   Warga Perumahan Graha Indira Kelurahan Mekarbakti kecamatan Panongan yang dibuktikan dengan KTP/ Berdomisili di Wilayah RT di Perumahan Graha Indira.

2.   Laki-laki atau Perempuan

3.   Berusia sekurang-kurangnya 21 tahun (atau pernah nikah) terhitung sampai dengan hari pemilihan

4.   Membawa Surat Mandat Saksi dari salah satu Calon Ketua RW 09

5.   Hadir tepat waktu sebelum upacara pembukaan dimulai (08;00 WIB). Bilamana saksi terlambat hadir (setelah upacara pembukaan pemilihan Ketua RW 09 dimulai, maka saksi tidak diperbolehkan memasuki ruangan pemilihan.

6.   Saksi harus bersikap netral

7.   Mengawasi jalannya proses pemilihan Ketua RW 09 dari awal sampai dengan penghitungan akhir

8.   Menjaga ketertiban suasana selama proses pemilihan Ketua RW 09 berlangsung

9.   Berpakaian bebas, rapi dan sopan pada saat mengikuti proses pemilihan ketua RW 09

10. Sehat jasmani & sedang tidak terganggu jiwanya / sehat rohani

Pasal 2
HAK SAKSI

1.   Mengikuti jalannya proses pemilihan Ketua RW 09 dari awal sampai dengan perhitungan akhir

2.   Mengajukan pertanyaan kepada panitia Pemilihan RW 09 dengan catatan tidak boleh sampai menghambat, menggangu & mempengaruhi baik pemilih maupun Calon Ketua RW 09.

3.   Mendapatkan Salinan Berita Acara Pemilihan yang ditanda tangani oleh Panitia Pemilihan & Saksi

BAB VI
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PEMILIHAN

Hari : Minggu
Tanggal : 26 April 2015
Waktu : Jam 08.00 -13.00 WIB
Lokasi : Perempatan Antara Blok K07/K11 ( Rt02 dan Rt06 )

BAB VII
TATA CARA PEMILIHAN CALON KETUA RW
DAN
ATRIBUT KELENGKAPAN PEMILIHAN

1.   Pemilihan calon ketua RW dilakukan secara langsung

2.   Masing-masing pemilih hanya memiliki satu suara untuk memilih salah satu calon ketua RW

3.   Hanya warga yang memiliki hak pilih, tokoh masyarakat & saksi dari masing-masing calon (dibuktikan dengan surat undangan pemilihan dari panitia) yang di perbolehkan masuk kedalam ruang pemilihan.

4.   Pemilih yang datang terlambat lewat dari waktu yang ditentukan tidak dapat melaksanakan hak pilihannya (BAB VI).

5.   Para pemilih yang datang wajib mengisi daftar hadir.

6.   Pemilihan tidak dapat diwakilkan oleh siapapun

7.   Pemilihan dilakukan secara serentak pada satu lokasi yakni di Perempatan Nasi Goreng Warga RW 09 Graha Indira.

8.   Teknik pemilihan menggunakan teknik mencoblos foto atau nomor urut salah satu calon

9.   Apabila surat suara rusak / sobek, pemilih diperbolehkan meminta penggantian surat suara ke panitia pemilihan sebanyak maksimal 1 (satu) kali penggantian

10. Pada kartu suara terdapat no urut calon, nama & foto calon dan harus mendapat pengesahan dari panitia (stempel dan atau tanda tangan ketua panitia).

11. Jumlah kartu suara sesuai dengan jumlah pemilih di daftar pemilih tetap ( DPT ) ditambah 5 % dari jumlah total pemilih tetap sebagai kartu suara cadangan.

12. Penghitungan suara dapat dilakukan apabila waktu yang telah ditentukan telah habis yaitu pukul 13.00 WIB tanpa menunggu mencapai 50 % dari data DPT yang ada.

13. Ketua RW 09 terpilih adalah calon Ketua RW yang memperoleh suara terbanyak, dari pemilih yang datang.

14. Apabila dalam perhitungan suara didapat dua atau tiga calon ketua RW memperoleh suara terbanyak sama besarnya, maka terhadap calon ketua RW tersebut akan dipilih ulang oleh masing-masing ketua RT di tambah Ketua RW periode berjalan.

15. Para pemilih wajib memelihara dan menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan selama pemilihan berlangsung

BAB VIII
KETENTUAN SUARA SAH & TIDAK SAH
PASAL 1
SUARA SAH

Suara dinyatakan SAH apabila :

1.   Surat suara ditandatangani oleh ketua panitia atau distempel panitia pemilihan ketua RW 09

2.   Terdapat coblosan pada nomor urut dan atau foto dan atau nama calon (Coblosan tidak keluar dari kotak yang berisi nomor urut, foto & nama salah satu calon)

3.   Jumlah coblosan 1 (satu) atau lebih tapi tidak merusak kertas suara dan masih berada dalam kotak yang berisi nomor urut, foto & nama salah satu calon saja

PASAL 2
SUARA TIDAK SAH

Suara dinyatakan TIDAK SAH apabila :

1.   Surat suara tidak ditandatangani oleh ketua panitia atau tidak distempel oleh panitia pemilihan ketua RW 09

2.   Surat suara RUSAK / ROBEK

3.   Terdapat coblosan pada nomor urut dan atau foto dan atau nama calon dimana coblosan berada diluar kotak yang berisi nomor urut, foto dan nama salah satu calon

4.   Terdapat coblosan yang berada pada 2 atau lebih kotak yang berisi nomor urut, foto & nama salah satu calon

BAB IX
ANGGARAN BIAYA

1.   Rancangan biaya kegiatan disusun dan diajukan oleh panitia kemudian disyahkan oleh peserta musyawarah / rapat antara para panitia, pengurus RT, dan tokoh masyarakat

2.   Sumber biaya diperoleh dari : uang kas RW 09, dan Sumbangan sukarela dari tokoh masyarakat atau donatur yang tidak mengikat

3.   Panitia melaksanakan belanja anggaran biaya sesuai rancangan anggaran biaya yang telah di musyawarahkan dan menyampaikan laporan pertanggungjawabannya secara tertulis kepada forum dimaksud dalam pasal 1 ayat 2

BAB X
PENUTUP

1.   Untuk ketertiban dan independensi pelaksanaan pemilihan ketua RW, Panitia Pemilihan Ketua RW tidak mempunyai hak untuk dicalonkan atau dipilih sebagai Ketua RW.09, namun hanya mempunyai hak (suara) untuk memilih.

2.   Keputusan Panitia Pemilihan Ketua RW tidak dapat diganggu gugat.

3.   Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan dan tata tertib ini akan ditentukan kemudian berdasarkan keputusan Panitia Pemilihan Ketua RW.

Peraturan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Dan telah disepakati dalam rapat panitia beserta pengurus RT dan tokoh masyarakat
Ditetapkan di Tangerang,
Pada tanggal, 1 Maret 2015

PANITIA PEMILIHAN KETUA RW 09 GRAHA INDIRA
KELURAHAN MEKARBAKTI, KECAMATAN PANONGAN, KABUPATEN TANGERANG
1.   Karyanto (Ketua)
2.   Agun Gunawan (Sekretaris)
3.   Maman (Bendahara)
4.   Yohannes Doni (Perlengkapan)
5.   Anis Kurli (Humas)
6.   Kevin Kurnia (Anggota)
7.   Aristika F (Anggota)
8.   Asafari (Anggota)
9.   Suyanto (anggota)
10. Febriyanto (Anggota)
11. Rendi (Anggota)
12. Eryan Rusli (Anggota)
13. Saiful Anwar (Anggota)

sumber  Pertinggal KPU

Tidak ada komentar :

Posting Komentar