إِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ
Sesungguhnya shalat seseorang yang paling afdhal adalah shalat yang dikerjakan di rumahnya, kecuali shalat wajib. [HR. Bukhari 731, Muslim 1861 dan yang lainnya]
Namun, bagaimana jika dikerjakan di rumah menyebabkan kita tidak mendapatkan shaf pertama untuk berjamaah? Lebih dianjurkan untuk shalat rawatib qabliyah di masjid, agar mendapat shaf pertama ketika shalat berjamaah.